.

.

Yang Terbaru

Wanita Mengambil Harta Suaminya Tanpa Izin

Wanita Mengambil Harta Suaminya Tanpa Izin

Al-Ustadz Fauzan
Wanita Mengambil Harta Suaminya Tanpa Izin
Tanya:
Saya wanita yang telah menikah. Suami saya memiliki sifat mudah marah dan tidak mau mengerti. Saya memiliki keluarga yang lemah, tidak mampu bekerja, dan tidak mendapatkan seseorang yang mampu membantu mereka. Ketika saya meminta dari suami saya sesuatu untuk keluarga saya, dia tidak pernah setuju dan menolaknya. Dia berkata, “Saya tidak punya uang”, lalu marah dan berkata, “Kamu tidak paham kerja dan tidak akan mampu untuk itu.” Dia mengatakannya untuk membuat saya lupa dari tema (pembicaraan). Saya pun mengambil uang tanpa izinnya dan membelanjakannya untuk keperluan rumah dan anak-anak saya. Sebagiannya juga saya kirimkan kepada keluarga saya tanpa izin darinya. Apakah saya berdosa pada hal tersebut? Suami saya orang yang kuat, bekerja, dan mampu berusaha. Saya mengharapkan faedah.
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:
Sebelum pertanyaan ini saya jawab, saya sampaikan nasihat kepada saudara-saudara saya yang diberi harta dan rezeki oleh Allah. Saya katakan kepada mereka, seharusnya mereka tidak kikir untuk berinfak kepada istri-istri dan anak-anak mereka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (al-Baqarah: 233)
Anak-anak adalah bagian dari ayah mereka. Tidak halal bagi para ayah meremehkan nafkah atas anak-anak mereka. Barang siapa melakukan hal itu, dia hanya memudaratkan dirinya karena harta akan kembali kepada pewarisnya setelah kepergiannya.
Adapun jawaban untuk Anda, Penanya, kami katakan bahwa apa yang Anda ambil dari harta suami Anda untuk menafkahi diri dan anak Anda dengan cara yang makruf adalah boleh, tidak mengapa. Sesungguhnya Hindun bintu ‘Utbah meminta fatwa kepada Nabi dalam masalah mengambil harta suaminya karena suaminya tidak memberinya nafkah yang cukup. Nabi bersabda kepadanya,
خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambilah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang makruf.”
Maka dari itu, boleh istri mengambil (nafkah) baginya dan bagi anaknya dengan cara yang makruf.
Adapun harta suami yang Anda berikan kepada keluarga Anda, sesungguhnya ini haram. Tidak boleh Anda mengambilnya tanpa izin dan ridha suami. Sebab, suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada mereka. Tidak sah memberikan hartanya kepada mereka kecuali apabila dia telah mendengar hal itu dan menyetujuinya. Wallahul muwaffiq.
(Fatawa al-Mar’ah: 417)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-10/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :