.

.

Yang Terbaru

MEMATAHKAN GIGI GERAHAM ISTRI, ADAKAH QISHASHNYA?

MEMATAHKAN GIGI GERAHAM ISTRI, ADAKAH QISHASHNYA?

MEMATAHKAN GIGI GERAHAM ISTRI, ADAKAH QISHASHNYA?
Tanya:
Puncak pertengkaran saya dengan istri, saya memukulnya hingga patah gigi gerahamnya. Akan tetapi, gigi tersebut belum tanggal dari tempatnya. Apakah wajib qishash atas saya? Saya sepakat dengan istri untuk membayar kerugian dari kerusakan yang saya sebabkan. Apakah Anda memiliki jalan keluar? Berikanlah faedah kepada kami, semoga Anda mendapat pahala.
Dijawab oleh asy-Syaikh Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan hafizhahullah:
Tidak sepantasnya perselisihan berakhir sampai keadaan seperti ini, sampai memukul dan melukai atau mematahkan. Ini tidak boleh terjadi antara dua orang muslim. Apalagi, antara suami dan istri, ini perbuatan yang sangat keji. Sebab, Allah memerintahkan untuk bergaul dengan cara yang makruf.
Adapun masalah yang terjadi, yaitu patahnya gigi, dan apa yang wajib dalam masalah ini, ada dua keadaan:
Pertama, perdamaian di antara kalian berdua, bisa dengan dia memaafkan dan mengampuni Anda secara cuma-cuma. Ini adalah yang paling baik, berdasarkan firman Allah,
فَمَنۡ عَفَا وَأَصۡلَحَ فَأَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۚ
“Barang siapa memaafkan dan berbuat baik, pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (asy-Syura: 40)
Bisa pula dengan dia memaafkan dan Anda membayar ganti rugi berupa harta kepadanya. Ini termasuk bab perdamaian. Perdamaian boleh di antara muslimin, kecuali perdamaian yang menghalalkan perkara yang haram atau mengharamkan perkara yang halal.
Kedua, memperkarakannya dan membayar diyat yang wajib diserahkan kepada istri. Yang ini harus berakhir ke mahkamah syar’iyyah agar bisa diperiksa perkaranya dan ditetapkan denda yang dijatuhkan akibat kejahatan ini.

(Fatawa Mar’ah hlm. 426)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-12/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :