.

.

Yang Terbaru

Menginfakkan Harta Suami tanpa Sepengetahuannya

Menginfakkan Harta Suami tanpa Sepengetahuannya

Menginfakkan Harta Suami tanpa Sepengetahuannya
Tanya:
Apa hukum istri yang mengeluarkan sesuatu (infak) dari rumah suaminya tanpa sepengetahuan sang suami?
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:
Tidak halal bagi seorang wanita mengeluarkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali apabila suaminya telah mengizinkannya melakukan hal itu. Berdasarkan hal ini, apabila seorang wanita hendak menyedekahkan atau menghadiahkan sesuatu, harus dengan izin suaminya. Apabila tidak diizinkan, dia wajib menahannya.
(Fatawa al-Mar’ah: 419)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-10/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :