Suami Mencari Nafkah di Tempat yang Jauh
Suami Mencari Nafkah di Tempat yang Jauh
Tanya:
Apakah boleh seorang pria meninggalkan istrinya lebih dari dua tahun? Ketahuilah, dia berada di tempat yang jauh untuk mencari rezeki. Dalam pandangan Anda, berapa lamakah waktu yang disyariatkan untuk suami kembali ke istrinya? Apa kewajiban suami pada keadaan seperti ini?
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah:
Suami wajib bergaul dengan istrinya dengan cara yang makruf, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan pergaulilah mereka (istri) dengan cara yang makruf.” (an-Nisa’: 19)
Pergaulan adalah hak yang wajib ditunaikan oleh suami kepada istrinya, dan oleh istri kepada suaminya. Termasuk pergaulan yang baik adalah suami tidak meninggalkan istrinya dalam waktu lama. Sebab, salah satu hak istri adalah bersenang-senang dengan pergaulan dari suaminya, sebagaimana suami bersenang-senang dengan pergaulan dari istrinya. Akan tetapi, apabila istri ridha dengan kepergian suaminya walau dalam waktu yang lama, ini hak istri. Suami tidak berdosa karenanya, tetapi dengan syarat dia meninggalkan istri di tempat yang aman dan tidak mengkhawatirkan keadaan istrinya.
Apabila suami pergi mencari rezeki dan si istri ridha dengan hal itu, tidak ada dosa atas suami walaupun dia pergi selama dua tahun atau lebih. Adapun apabila istri menuntut haknya, yaitu kedatangan suami, urusan ini dikembalikan ke mahkamah syariat. Apa yang telah ditetapkan oleh mahkamah dalam masalah ini hendaknya dilakukan.
(Fatawa al-Mar’ah: 418)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-10/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :


