.

.

Yang Terbaru

Batas Waktu Suami Meninggalkan Istri

Batas Waktu Suami Meninggalkan Istri

Batas Waktu Suami Meninggalkan Istri
Tanya:
Saya pemuda yang tinggal di Kerajaan (Saudi) dan sudah memiliki istri. Kebutuhan ekonomi memaksa saya untuk menempatkannya di Kairo. Apa hukum syar’i tentang jauhnya saya darinya? Berapa jangka terlama sehingga saya berdosa karenanya?
Dijawab oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah:
Batas waktu yang telah ditetapkan oleh syariat bagi kepergian suami dari istrinya adalah empat bulan. Tidak boleh melebihi batas ini kecuali dengan ridha istri, bersamaan dengan amannya istri dan suami dari fitnah. Namun, apabila kondisi darurat memaksa suami untuk pergi dalam waktu yang lama, dia mendapatkan uzur atas kepergiannya.
Apabila memungkinkan bagi suami pulang kepada istrinya, menjaganya, dan menunaikan kebutuhannya, suami wajib melakukannya, khususnya pada zaman sekarang ini, yang terdapat banyak fitnah dan hal-hal yang merusak akhlak. Tidak sepantasnya suami jauh dari istrinya kecuali apabila ada hajat dan kondisi darurat, dan suami bersemangat penuh untuk segera kembali kepadanya sebisa mungkin.
(Fatawa al-Mar’ah: 416)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-10/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :