.

.

Yang Terbaru

Suami Meninggalkan Istri dan Melalaikan Haknya

Suami Meninggalkan Istri dan Melalaikan Haknya

Suami Meninggalkan Istri dan Melalaikan Haknya
Tanya:
Seorang suami meninggalkan istrinya selama dua tahun. Dia tidak menceraikannya, tidak mengembalikannya kepada anak-anaknya, dan tidak menunaikan kewajiban menafkahinya. Sang istri tidak memiliki kerabat dan tidak ada seorang pun yang menafkahinya. Kondisi istri sangat sulit. Dia terputus dari semua orang, kecuali dari Allah. Apa hukum syar’i terhadap pria yang telah meninggalkan istrinya dan ibu anak-anaknya ini, sehingga sang istri berada dalam keadaan yang jelek lagi menyakitkan?
Dijawab oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah:
Tidak diragukan lagi bahwa istri mempunyai hak-hak atas suaminya, yang wajib ditunaikan oleh suami. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
ۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (al-Baqarah: 228)
Nabi  bersabda,
إِنَّ لِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا
“Sesungguhnya istri-istri kalian memiliki hak atas kalian.”
Allah juga berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ
Pergaulilah mereka dengan cara yang makruf.” (an-Nisa: 19)
Allah subhanahu wa ta’alajuga berfirman,
فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ

“… setelah itu (talak), boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikanya dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)
Demikian pula dalil-dalil lain yang mewajibkan suami untuk bertakwa kepada Allah dalam urusan istrinya dan menunaikan hak-hak istrinya. Tidak boleh baginya mengurangi hak istri sedikit pun kecuali dengan sebab yang syar’i, seperti apabila sang istri durhaka.
Apa yang disebutkan penanya, yaitu suami meninggalkan istrinya dalam waktu lama dan tidak menunaikan hak-haknya, adalah kezaliman. Jika hal ini benar terjadi, suami tidak boleh melakukannya tanpa faktor syar’i yang membolehkannya. Sesungguhnya suami tersebut zalim kepada istrinya. Dia wajib bertobat kepada Allah, menunaikan hak-hak istrinya, dan meminta maaf kepadanya atas kezaliman yang telah dia lakukan.
Demikian pula anak-anaknya, memiliki hak atas dirinya. Tidak boleh dia menyia-nyiakan mereka ataupun meremehkan pendidikan dan penunaian kemaslahatan mereka. Tanggung jawab terhadap anak adalah tanggung jawab besar, bahkan walaupun seandainya terjadi kesalahpahaman antara dia dan ibu anak-anaknya. Hal ini tidak menggugurkan hak anak-anak atas dirinya.
Bagaimanapun, masalah ini penting. Tidak boleh dia menzalimi istrinya ataupun anak-anaknya. Dia wajib bertobat kepada Allah dan kembali ke urusan yang benar. Jika dia tidak mau melakukannya, masalah ini harus dilaporkan kepada pemerintah agar dia ditangkap. Wallahu a‘lam.
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah: 416)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-10/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :