.

.

Yang Terbaru

ISTRI BERMAKSIAT KEPADA SUAMI

ISTRI BERMAKSIAT KEPADA SUAMI

ISTRI BERMAKSIAT KEPADA SUAMI
Tanya:
Apa pendapat Anda tentang wanita yang tidak mau mendengar ucapan suaminya, tidak mau menaatinya, dan menyelisihinya dalam banyak hal, seperti keluar tanpa perintahnya dan terkadang keluar sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuannya?
Dijawab oleh asy-Syaikh Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan hafizhahullah:
Wajib bagi istri menaati suaminya dalam hal yang makruf, dan haram baginya bermaksiat kepadanya. Tidak boleh dia keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya. Bersabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila suami memanggil istrinya untuk datang ke ranjangnya lalu si istri enggan sehingga suami bermalam dalam keadaan marah, malaikat akan melaknat si istri hingga masuk waktu pagi.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Beliau juga bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا
“Kalau aku boleh memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain, akan aku perintah wanita untuk sujud kepada suaminya karena besarnya haknya atas istrinya.”
Allah berfirman,
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ
“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu, wanita yang salihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya (durhakanya) nasihatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka….” (an-Nisa’: 34)
Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan bahwa kaum pria memiliki kepemimpinan atas istrinya, dan apabila istri berperangai jelek, suami boleh melakukan pencegahan kepadanya. Ini salah satu hal yang menunjukkan kewajiban menaati suami dalam urusan yang makruf dan keharaman menyelisihinya tanpa hak.

(Fatawa Mar’ah hlm. 425)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-12/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :