.

.

Yang Terbaru

ISTRI MENYEBARKAN RAHASIA RUMAH TANGGA

ISTRI MENYEBARKAN RAHASIA RUMAH TANGGA

Al-Ustadz Fauzan
ISTRI MENYEBARKAN RAHASIA RUMAH TANGGA
Tanya:
Seorang wanita tidak memiliki keinginan selain menceritakan keadaan rumahnya kepada keluarga dan tetangga, menyebarkan rahasia rumah tangga dan suaminya. Suaminya sudah memberikan pilihan kepadanya: tetap bersama suami dan tidak mendapat apa-apa selain nafkahnya, atau pergi dari suami. Si wanita memilih untuk tetap bersama suami. Apakah suami punya kewajiban-kewajiban lain kepada istrinya setelah syarat ini?
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah :
Perbuatan wanita ini adalah perbuatan yang haram. Tidak boleh seorang wanita menyebarkan rahasia rumah tangganya sedikit pun, tidak kepada keluarganya, tidak pula kepada selain mereka. Sebab, rahasia rumah tangga adalah amanat yang wajib dia jaga. Sungguh Allah berfirman,
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ
“Dan wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara mereka.” (an-Nisa’: 34)
Apabila pihak suami sudah mengadakan perdamaian dengan wanita ini—bahwa si wanita tetap tinggal bersama suami dan tidak ada hak baginya selain sebatas nafkah—dan si wanita sepakat dengan hal ini, tidak ada hak baginya selain nafkah, berdasarkan sabda Nabi,
اَلْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ اِلَّا شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا
“Kaum muslimin ada di atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan perkara yang haram atau mengharamkan perkara yang halal.”
Demikian pula sabda beliau yang lain,
مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كاَنَ مِائَةَ شَرْطٍ
“ٍSyarat apa pun yang tidak ada di dalam Kitabullah adalah batil walaupun ada seratus syarat.”
(Fatawa Mar’ah hlm. 424)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-12/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :