.

.

Yang Terbaru

RABIBAH (ANAK TIRI PEREMPUAN)

RABIBAH (ANAK TIRI PEREMPUAN)



Fatawa Al-Mar’ah Al-muslimah


RABIBAH (ANAK TIRI PEREMPUAN)

Seorang lelaki menikah dengan seorang wanita dan keduanya dikaruniai beberapa anak perempuan, kemudian terjadi perceraian. Wanita itu menikah lagi dengan lelaki lain dan melahirkan beberapa anak perempuan. Apakah anak-anak perempuan dari suami yang kedua ini harus berhijab dari mantan suami ibunya (suami pertama)? Bila ternyata harus berhijab, apakah suami pertama itu boleh menikah dengan salah seorang dari anak-anak perempuan mantan istrinya?
Jawab:
Apabila seorang lelaki menikah dengan seorang wanita dan telah dukhul (
Si suami sudah masuk menemui si istri dan berjima’ dengannya) dengannya maka haram–dengan tahrim mu’abbad (Haram selama-lamanya. Sebaliknya, tahrim muaqqat berarti pengharaman yang terbatasi waktu tertentu)–dia menikahi salah seorang putri istrinya, cucu perempuan istrinya dari anak lelakinya, dan terus ke bawah. Sama saja, baik anak-anak perempuan itu dari suami yang terdahulu (sebelum menikah dengan si lelaki) maupun suami yang belakangan (setelah bercerai dengan si lelaki). Ini berdasarkan firman Allah l:

“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian…”
Sampai pada firman-Nya:
“…dan rabibah yang ada dalam asuhan kalian dari istri-istri kalian yang kalian telah dukhul dengan mereka.” (an-Nisa: 23)
Rabibah adalah anak perempuan istri.
Berdasarkan hal ini si mantan suami teranggap sebagai mahram bagi anak-anak perempuan dari suami kedua yang menikahi si mantan istri dan telah dukhul dengannya. Dengan demikian boleh bagi anak-anak perempuan tersebut untuk tidak berhijab dari si mantan suami.

(Fatwa no. 2012. Wakil Lajnah: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi. Anggota: asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

http://asysyariah.com/fatawa-al-marah-al-muslimah/

BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :