.

.

Yang Terbaru

JABAT TANGAN DENGAN IBU MANTAN ISTRI

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai oleh Samahatul Walid asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz t, menjawab beberapa pertanyaan seputar hubungan yang terjalin karena pernikahan sebagaimana berikut.
JABAT TANGAN DENGAN IBU MANTAN ISTRI
Saya menikahi seorang wanita kemudian menceraikannya. Apakah pascaperceraian tersebut saya masih dibolehkan berjabat tangan dengan ibunya (mantan ibu mertua)?

Jawab:
Seorang lelaki yang menikahi seorang wanita kemudian menalaknya, boleh berjabat tangan dengan ibu mantan istri. Dengan akad yang pernah dilangsungkannya dengan si wanita, ibu dan nenek-nenek si wanita menjadi haram baginya dengan pengharaman mu’abbad (selama-lamanya, yakni ia tidak boleh menikahi ibu atau nenek istrinya walaupun ia telah menceraikan sang istri). Mereka yang disebutkan adalah mahram si lelaki sehingga tidak perlu berhijab darinya. Ia pun dibolehkan berjabat tangan dengan mereka.

(Fatwa no. 16790. Anggota Lajnah: asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, dan asy-Syaikh Bakr Abu Zaid)
http://asysyariah.com/fatawa-al-marah-al-muslimah/

BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :