.

.

Yang Terbaru

MANHAJ SALAFY (2)

MANHAJ SALAFY

MANHAJ SALAFY
(2)
“Termasuk as-Sunnah adalah BERPEGANG TEGUH KEPADA AL-JAMA’AH. Barangsiapa menginginkan selain al-Jama’ah dan berpecah darinya, maka dia  telah MELEPASKAN ikatan Islam dari lehernya, dan dia menjadi SESAT dan MENYESATKAN.” (Syarhus Sunnah, karya al-Barbahari rahimahullah)
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah :
“Apabila kita telah tahu, bahwa Islam adalah Sunnah dan Sunnah adalah Islam, maka ketahuilah Sunnah itu adalah banyak macamnya. TERMASUK AS-SUNNAH ADALAH BERPEGANG TEGUH KEPADA AL-JAMA’AH, yaitu Jama’ah Kaum Muslimin. Yang dimaksud AL-JAMA’AH adalah : JAMA’AH KAUM MUSLIMIN YANG BERADA DI ATAS AL-HAQ. Adapun jama’ah-jama’ah (kelompok-kelompok/ormas-ormas, dll, pen) yang tidak berada di atas al-Haq, maka itu tidak disebut al-Jama’ah yang hakiki. Setiap jama’ah yang berkumpul di atas kesesatan, atau di atas manhaj yang bertentangan dengan Islam, atau di atas jalan yang bertentangan dengan Islam, maka TIDAK BISA DISEBUT sebagai jama’ah yang hakiki, yang dikehendaki dan terpuji. AL-JAMA’AH yang dimaksud di sini adalah : setiap yang berada di atas al-Haq, baik orangnya berjumlah banyak atau pun sedikit. … BERPEGANG TEGUH KEPADA AL-JAMA’AH adalah tidak keluar dari jama’ah tersebut dan tidak berselisih di atasnya.”
[Ithaf al-Qari, 52 ]
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah :
“As-Sunnah itu umum, karena meliputi aqidah, manhaj, dan amal. Termasuk dalam kandungan as-Sunnah adalah BERPEGANG TEGUH DENGAN AL-JAMA’AH setelah berpegang teguh dengan aqidah, manhaj, dan amal. Al-Jama’ah adalah : ORANG-ORANG YANG BERADA DI ATAS AL-HAQ, baik secara aqidah, manhaj, dan amal, serta bersatu di atasnya. Barangsiapa yang melaksanakan prinsip-prinsip tersebut (aqidah, manhaj, dan amal, pen) namun dia berpisah/menyempal dari al-Jama’ah, maka dia telah MELAKUKAN PERBUATAN YANG SANGAT BERBAHAYA dan melakukan BID’AH YANG SANGAT BESAR. … Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku perintahkan kalian dengan lima hal :
▪ Mendengar,
▪ Ta’at,
▪ Jihad,
▪ Hijrah, dan
▪ al-Jama’ah
Sesungguhnya barangsiapa yang berpecah/menyempal dari al-Jama’ah sejengkal saja, maka telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya. Kecuali kalau dia mau kembali. … .” (HR. Ahmad (4/130), at-Tirmidzi no. 2863)
Ini menunjukkan atas sangat berbahanya perbuatan berpecah/menyempal dari al-Jama’ah, yang itu merupakan perubatan sangat jelek yang terjatuh padanya para pengekor hawa nafsu. Maka WAJIB atas setiap muslim untuk melaksanakan apa yang ditunjukkan oleh hadits ini, maupun hadits lainnya, dan BERPEGANG TEGUH KEPADA AL-JAMA’AH. AL-JAMA’AH adalah : AL-HAQ (kebenaran) dan Orang-orang yang berada di atas al-Haq.” [ ‘Aun al-Bari, hal. 54-55 ]
Majmu’ah Manhajul Anbiya
http://www.manhajul-anbiya.net/manhaj-salafy/

BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :