.

.

Yang Terbaru

Hukum Membuang Sisa Makanan dan Minuman

Hukum Membuang Sisa Makanan dan Minuman

💥🍚HUKUM MEMBUANG SISA MAKANAN DAN MINUMAN🍹
🔸Berkata asy Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafidzahullah:
〽⛔"TIDAK BOLEH, bagi seseorang untuk membuang makanan tempat-tempat yang kotor atau tempat najis, seperti kamar mandi dan semisalnya.
↪Dikarenakan padanya ada unsur menyia-nyiakan nikmat Allah dan tidak mensyukurinya.
💡Pernah suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mendapati kurma di jalan, maka beliau pun berkata:
( لولا أني أخشى أن تكون من الصدقة ؛ لأكلتها )
"Kalau seandainya aku tidak khawatir, kurma ini dari (kurma) shadaqoh, niscaya aku akan memakannya." 
HR. al Bukhari dalam Shahihnya.
🔎Dan juga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjilati makanan dari jari jemari, sebelum mencucinya atau membersihkannya dengan sapu tangan.
↪Beliau juga memerintahkan untuk mengambil makanan apabila jatuh, lalu membersihkan dan memakannya.
🔰❌Maka semua ini menunjukkan, bahwa tidak boleh membuang sesuatupun, baik itu makanan, kurma dan jenis makanan yang lainnya di tempat yang kotor atau najis.
✔Bahkan yang seharusnya untuk menjaga nikmat, memuliakannya. 
↪Dikarenakan ini termasuk bentuk mensyukurinya.
Dikarenakan terkadang ada yang membutuhkan dan memakannya, sekalipun binatang.
❌Maka tidak boleh untuk membuangnya di tempat sampah.
📚al Muntaqo' (11/63).
●●●●●●●
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga
↗JOIN dengan kami di chanel:
http://bit.ly/ForumSalafyPurbalingga
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :