.

.

Yang Terbaru

Nasehat Agar Wanita Muslimah (Akhwat/Ummahat) Tidak Bermudah-Mudah Dalam Keluar Rumah Dengan Menyetir Mobil Atau Motor (Bagian 1)

https://muslimahsalafiyat.blogspot.co.id

… Bagian ke-1 … 
⚠️   NASEHAT AGAR WANITA MUSLIMAH (AKHWAT/UMMAHAT) TIDAK BERMUDAH-MUDAH DALAM KELUAR RUMAH DENGAN MENYETIR MOBIL ATAU MOTOR.!!!
 BERIKUT PENJELASAN TENTANG APA HUKUM WANITA MENYOPIR (MENGEMUDI) KENDARAAN MOBIL ATAU MOTOR ??
❓PERTANYAAN
✏️ “Kami orang perantauan yang tentunya jauh dari kerabat, ana/kami harus mengantar anak-anak ke ma’had untuk menuntut ilmu setiap hari.
Suami tidak bisa antar karena harus pergi pagi dan pulang sore kecuali hari libur. Di sisi lain ana mendengar bahwa wanita haram untuk membawa/menyupir mobil apalagi motor.
Apakah supir yang mengantar sedangkan anak-anak kami perempuan. Atau jalan kaki sementara rumah kami jauh atau harus pindah dan tinggal di ma’had (ma’had ibnul qoyyim Balikpapan) sedangkan harga tanah di dekat ma’had sudah melambung tinggi bersaing dengan harga di Jakarta. Allahul musta’an.
 Tolong ustadz beri jalan keluar dan mohon dijelaskan di mana letak keharamannya ummahat menyupir.
Jazaakallaahu khairan.
✅ JAWABAN
 Oleh Al Ustadz Askary hafizhahullah
 Ma’aasyiral ikhwah rahimakumullaah ada beberapa qawaaid yang penting untuk kita ketahui dalam menjawab permasalahan ini:
1⃣ Pertama,
 bahwa agama ini datang untuk mendatangkan kemaslahatan, bukan untuk menimbulkan kerusakan.
 Dan ini merupakan qaidah yang muttafaq alaiha.
 Agama dan syari’at ini datang untuk memberi kemaslahatan bukan untuk menimbulkan kerusakan dan mafsadah.
 Kata Al Allaamah As Sa’di Rahimahullaah
ﺍﻟﺪِّﻳْﻦُ ﻣَﺒْﻨِﻲٌّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﺼَﺎﻟِﺢ ﻓِﻲ ﺟَﻠﺒِﻬَﺎ ﻭَﺍﻟﺪَّﺭْﺀِ ﻟِﻠﻘَﺒَﺎﺋِﺢ
Agama itu dibangun di atas mashaalih/kemaslahatan. Oleh karena itu, tidak satupun dari syari’at yang dibawa oleh Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melainkan pasti ada kemaslahatannya. Apakah maslahat itu murni maslahat atau maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya /kerusakannya.
Kemudian yang,
2⃣ kedua,
berkenaan tentang seorang wanita, asal hukum seorang wanita adalah tinggal di rumah.
 Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.” (Al-Ahzab: 33)..(1)
 Dan nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengatakan
ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﻋَﻮْﺭَﺓٌ
(wanita itu aurat) (2).
3⃣ Ketiga,
bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mengikat wanita itu harus tinggal di rumah selama-lamanya. Dalam artian tidak ada dispensasi untuk keluar …
❌Tidak demikian!!
Oleh karena itu Allah Subhanahu wa ta’ala setelah menyebutkan perintah tinggal di rumah untuk para wanita
ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ
✏️ Allah melanjutkan
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻷُْ ﻭﻝَ ’
“jangan kalian bertabarruj seperti tabarrujnya wanita-wanita jahiliyyah dahulu”.
Dalam artian di saat kalian keluar dari rumah kalian, ini isyarat dari Allah Subhanahu wa ta’ala menunjukkan bolehnya keluar namun jaga adab.
❌ Jangan tabarruj, jangan bersolek, jangan membuka aurat, jangan mendatangkan fitnah,
❌ jangan menggerak-gerakkan tubuh untuk memperdengarkan perhiasan yang dia kenakan,
❌ jangan dia keluar dengan memakai parfum dan yang semisalnya merupakan bentuk tabarruj yang dilarang di dalam syari’at Allah Subhanahu wa ta’ala.
Oleh karena itu, dalam hadits ‘Aisyah Radhiallaahu ‘anha, kata Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
ﺇﻧﻪ ﻗﺪ ﺃﺫﻥ ﻟﻜﻦ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺟﻦ ﻟﺤﺎﺟﺘﻜﻦ
“Allah telah memberikan izin kepada kalian wahai para wanita untuk keluar dari rumah kalian karena kalian memiliki haajah/kebutuhan.”
(HR. Al-Bukhari no. 5237 dan Muslim no. 2170).
 Dalam riwayat lain,
ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻗﺪ ﺟﻌﻞ ﻟﻜﻦ ﺭﺧﺼﺔ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺟﻦ ﻟﺤﻮاﺋﺠﻜﻦ
bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjadikan untuk kalian Rukhshah/keringanan disebabkan karena kalian pun memiliki kebutuhan pada saat keluar dari rumah-rumah kalian.
 Inilah prinsip-prinsip yang penting harus diketahui bahwa islam datang untuk mendatangkan maslahat bukan untuk membawa dan menimbulkan kerusakan.
 Asal hukum wanita tinggal di rumah, kemudian diperbolehkan keluar dari rumah apabila ada haajah.
 Tidak menjadikan orang dikit-dikit keluar rumah, sedikit-sedikit safar, sedikit-sedikit bepergian.
Kemudian yang berikutnya, termasuk diantara perkara yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita adalah safar tanpa mahram.
ﻻَ ﺗُﺴَﺎﻓِﺮُ ﻣَﺮْﺃﺓِ ﺇِﻻَّ ﻣَﻊَ ﺫِﻱ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ
seorang wanita tidak diperbolehkan safar kecuali bersama mahram. Apabila kita telah memahami hal-hal yang seperti ini,
⤴️ kita kembali kepada inti pembahasan.
❓❓ Apa hukumnya wanita menyupir mobil/motor?
⏳Bersambung insya Allah
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
 Catatan kaki:
1⃣) Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻟْﺄُﻭﻟَﻰٰ ۖ ﻭَﺃَﻗِﻤْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻭَﺁﺗِﻴﻦَ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻭَﺃَﻃِﻌْﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ۚ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻴُﺬْﻫِﺐَ ﻋَﻨﻜُﻢُ ﺍﻟﺮِّﺟْﺲَ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﻳُﻄَﻬِّﺮَﻛُﻢْ ﺗَﻄْﻬِﻴﺮًﺍ
Artinya: “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (Al Azhab : 33)
2⃣) Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﻋَﻮْﺭَﺓٌ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺟَﺖِ ﺍﺳْﺘَﺸْﺮَﻓَﻬَﺎ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ
“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).”
(Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3109, dan Al-Irwa’ no. 273. Dishahihkan pula oleh Al-Imam Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)
Sumber:
http://salafybpp.com/index.php/nasehat/299-berikut-penjelasan-tentang-apa-hukum-wanita-menyopir-mengemudi-kendaraan-mobil-atau-motor

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

 WA Salafy Kendari 
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :