.

.

Yang Terbaru

Fatwa Seputar Shalatnya Wanita MENGIKUTI BACAAN IMAM DENGAN MELIHAT MUSHAF


Fatwa Seputar Shalatnya Wanita, MENGIKUTI BACAAN IMAM DENGAN MELIHAT MUSHAF

Fatwa Seputar Shalatnya Wanita


MENGIKUTI BACAAN IMAM DENGAN MELIHAT MUSHAF
Bolehkah seorang wanita atau lelaki yang sedang shalat mengikuti bacaan imam dalam shalat tarawih dengan melihat mushaf, baik yang mengikuti ini mengeraskan suaranya maupun hanya membaca dalam hati?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah menjawab sebagai berikut.
“Tidak boleh bagi makmum lelaki ataupun wanita mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf. Sebab, hal itu akan menyibukkannya dari amalan shalat tanpa kebutuhan. Ini yang tampak dari perbuatan sebagian pemuda sekarang ini, padahal ini bukanlah termasuk amalan salaf menurut apa yang kuketahui. Perbuatan ini wajib ditinggalkan dan dilarang.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum imam membaca al-Qur’an di dalam shalat (qiraah dalam shalat) dengan melihat mushaf pada saat dibutuhkan. Lantas, bagaimana halnya dengan makmum?”
(al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/204)

http://asysyariah.com/fatwa-seputar-shalatnya-wanita-2/

BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :