.

.

Yang Terbaru

Fatwa Seputar Rumah Tangga dan Shalat Ukuran Nafkah yang Diberikan Kepada Istri

Fatwa Seputar Rumah Tangga dan Shalat Ukuran Nafkah yang Diberikan Kepada Istri



Fatwa Seputar Rumah Tangga dan Shalat 

Ukuran Nafkah yang Diberikan Kepada Istri


Banyak istri yang membebani suami dengan sekian banyak tuntutan. Bahkan, terkadang suami harus berutang untuk memenuhinya. Istri mengira bahwa itu adalah hak mereka. Apakah ini benar?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:
Ini termasuk bentuk pergaulan yang buruk. Allah ‘azza wa jalla telah berfirman,
“Hendaklah orang yang mampu memberi  menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya.” (ath-Thalaq: 7)
Seorang istri tidak boleh meminta nafkah melebihi kemampuan suami. Tidak boleh pula ia meminta nafkah melebihi kebiasaan masyarakat setempat, meski suami mampu memenuhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (an-Nisa: 19)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (al-Baqarah: 228)
Sebaliknya, tidak boleh enggan memberi nafkah yang wajib. Sebab, memang ada suami yang tidak mau memberikan nafkah yang wajib kepada istrinya karena kekikirannya. Dalam keadaan seperti ini, seorang istri boleh mengambil harta suaminya guna memenuhi kebutuhannya meski tanpa sepengetahuan suami. Sungguh, Hindun bintu Utbah pernah mengeluhkan kepelitan Abu Sufyan (suaminya) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Sufyan tidak memberi nafkah yang mencukupi kebutuhan Hindun dan anak-anaknya.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
خُذِي مَا يَكْفِيكِ مِنْ مَالِهِ وَيَكْفِي بَيْتَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dengan cara yang baik dari hartanya seukuran yang mencukupi kebutuhanmu dan rumah tanggamu dengan.”

(Durus wa Fatawa al-Haramil Makki, 4/249; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah 2/542—543)

http://asysyariah.com/fatwa-seputar-rumah-tangga-dan-shalat/

BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :